Tribratanewspandeglang – Seorang ayah di Kabupaten Pandeglang dengan inisial AS harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, melalui Kanit PPA Polres Pandeglang IPDA Akbar SH, mengonfirmasi kebenaran aksi pencabulan yang terjadi. IPDA Akbar menjelaskan bahwa kejadian bermula pada bulan Oktober 2023, ketika korban berinisial A (15) sedang libur sekolah. Pada saat itu, ayah tiri korban masuk ke kamar korban dan melakukan tindakan pencabulan. Korban tidak berani berontak karena merasa takut pada ayah tirinya.
Baca Juga : Polsek Pagelaran Salurkan Bantuan Air Bersih di Tengah Kekeringan
“Kejadian kembali terulang pada bulan Desember 2023, saat korban sedang berada di sekolah. Korban mengalami sakit perut dan mual. Saat mengetahui kondisi korban, ayah tiri langsung mengirim pesan suara melalui handphone korban, meminta agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut pada siapapun,” ungkap IPDA Akbar, Selasa 26 Desember 2023.
Setelah korban memberitahu ibu kandungnya dan setelah melakukan musyawarah keluarga, kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Bojong. Polsek Bojong kemudian melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Pandeglang. Tersangka berhasil diamankan oleh Polsek Bojong pada hari Minggu, 24 Desember 2023, dan selanjutnya dibawa ke Polres Pandeglang untuk penanganan lebih lanjut.
“Tersangka akan dihadapkan pada hukum atas perbuatannya. Kasus ini melibatkan Tindak Pidana Persetubuhan dan/atau Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambah IPDA Akbar.
Polres Pandeglang menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan kepada korban dan menegakkan keadilan dalam penanganan kasus ini.