Pandeglang, 22 Agustus 2024 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kasus ini diatur dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ps. Kasat Reskrim Polres Pandeglang IPTU Alfian Yusuf menjelaskan Kronologi Penangkapan, “Terduga pelaku awalnya diamankan oleh keluarga korban di Kampung Cikeusik, Desa Cikeusik, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Setelah diamankan, terduga pelaku diserahkan ke Polsek Cikeusik oleh keluarga korban. Polsek Cikeusik kemudian menyerahkan kasus ini kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang untuk proses hukum lebih lanjut.”

Unit PPA Polres Pandeglang segera melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Penyidikan dilakukan untuk menggali informasi lebih dalam dan mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung pengungkapan kasus ini.

Barang Bukti yang Disita:

Pihak kepolisian saat ini terus mendalami kasus ini untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dari saksi-saksi dan terduga pelaku. Polres Pandeglang menegaskan komitmennya untuk memastikan penegakan hukum yang tegas dan adil dalam kasus ini, serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban.

Polres Pandeglang juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak ke pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti. Kepolisian akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan terhadap anak dan memastikan pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *